rss_feed

Desa Grogol

Desa Grogol Kec Diwek Kab Jombang
Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 61471

  • KHABIBAH

    Kepala

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEB RESMI PEMERINTAH DESA GROGOL KECAMATAN DIWEK KABUPATEN JOMBANG SELALU PATUHI PROTOKOL KESEHATAN DENGAN MENJALANKAN 5 M COVID 19 (MEMAKAI MASKER, MUNCUCI TANGAN, MENJAGA JARAK, MENJAUHI KERUMUNAN DAN MENGURANGI MOBILITAS)
fingerprint
Musdes Penetapan APBDes Tahun 2025

31 Des 2024 08:07:47 150 Kali

Senin, 30 Desember 2024. Bertempat di Aula Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran  2025. Acara ini dihadiri oleh Tim Monitoring dari Kecamatan Diwek dan diikuti oleh unsur Pemerintahan Desa, BPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan, Pendamping Desa, unsur teknis terkait, serta tokoh dan warga Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

       Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di 20 desa di wilayah Kecamatan Diwek. Musrenbangdes adalah proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang dilakukan di desa. Tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun berkenaan.

       Pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

       Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan melibatkan keterwakilan semua unsur atau komponen masyarakat Desa seperti BPD, TP PKK dan Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya,  Pendamping Desa dan atau PLD, UPT Puskesmas, Kader Kesehatan atau Bidan Desa, instansi atau Perangkat Daerah teknis terkait atau sesuai kebutuhan Desa, Bhabinkamtibmas  dan atau Bhabinsa, serta unsur Masyarakat lainnya.

Sebelumnya ketua BPD mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perancangan hingga penetapan APBDes ini. Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di tahun 2025. Walaupun mungkin akan ada peyesuaian anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk Desa Grogol.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Pemaparan dibuka oleh Sekretaris Desa Grogol. Uraian anggaran pendapatan dan belanja desa dijelaskan dengan detail satu per satu agar peserta rapat paham yang akan ditetapkan. Seluruh peserta rapat mendapatkan uraian dari APBDes 2025 yang dijelaskan oleh Sekretaris Desa Grogol. Dalam Pandangan Umum agar kiranya pemerintah desa setiap kegiatan harus benar- benar berasal dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun dan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan atas dasar kepentingan beberapa golongan, dan semoga Desa Grogol semakin maju dan sejahter di tahun-tahun selanjutnya.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

reorder INFO GRAFIK

reorder Peta Desa

Alamat : Desa Grogol Kec Diwek Kab Jombang
Desa : Grogol
Kecamatan : Diwek
Kabupaten : Jombang
Kodepos : 61471
Telepon :
Email :

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:283
Kemarin:204
Total Pengunjung:45.538
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.44
Browser:Mozilla 5.0